Sertifikasi Dosen (Serdos) merupakan proses pemberian sertifikat pendidik di perguruan tinggi atau universitas, bertujuan untuk menilai profesionalisme dosen sekaligus melindungi profesinya. Bagi dosen yang belum bersertifikasi, sebaiknya mulai memenuhi persayratan serdos yang diwajibkan. Karena prosesnya yang cukup banyak, akan lebih baik jika segera dilengkapi karena beberapa syarat tidak bisa dipenuhi dalam waktu semalam.
Syarat dan Ketentuan Dosen untuk Serdos
Menurut Pusat Informasi di laman kemdikbud.go.id, berikut adalah beberapa persyaratan dan ketentuan untuk Serdos:
- Memiliki NIDN untuk Dosen tetap, NIDK untuk Dokter Pendidik Klinis, atau NIDK untuk dosen paruh waktu.
- Memiliki data Jabatan Fungsional minimal Asisten Ahli.
- Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpasising bagi Dosen non ASN. Inpassing perlu diunggah di akun SISTER (versi Cloud) Dosen.
- Memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen.
- Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) selama 2 (dua) tahun secara berturut-turut
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek.
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek.
- Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari Perguruan Tinggi pelaksana yang diakui Kemendikbudristek.
Di awal artikel ini,
admin menuliskan ”beberapa syarat tidak bisa dipenuhi dalam waktu semalam”,
contohnya sertifikat TKDA maupun TKBI, penyelenggara tes wajib diakui oleh
Kemendikbud Ristek. Selain itu, di setiap lembaga, jadwal tes sudah diatur
sebelumnya, sehingga jika Bapak/Ibu Dosen mendaftar sekarang, Bapak/Ibu Dosen baru
dapat mengikuti tes yang dijadwalkan dua bulan ke depan.
Belum lagi dengan syarat jabatan fungsional minimal Asisten Ahli yang setidaknya sudah menjabat selama 2 tahun. Oleh karena itu, untuk bisa mengikuti serdos dan memenuhi syarat sesuai ketentuan tersebut, pastikan bahwa Bapak/Ibu Dosen sudah mempersiapkan diri sejak jauh-jauh hari.
Mengapa Serdos itu Penting?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor, disebutkan bahwa setiap dosen yang telah tersertifikasi oleh pemerintah mendapat apresiasi dalam bentuk tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok. Dengan demikian, dosen yang sudah ikut sertifikasi dan dinyatakan lulus, berhak menerima tunjangan profesi. Sehingga, dosen akan menerima dua kali gaji pokok setiap bulannya yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dosen.
2. Meningkatkan Mutu Pendidikan
Serdos diselenggarakan agar mutu pendidikan tinggi secara nasional dapat meningkat karena dosen di perguruan tinggi atau universitas dikualifikasi berdasarkan kemampuan dan kecakapan yang telah terstandarisasi oleh pemerintah.
3. Meningkatkan Profesioanlisme Tenaga Pendidik
Tenaga pendidik yang telah dinyatakan lulus sertifikasi dosen dianggap telah memiliki kompetensi yang cukup mumpuni untuk mengedukasi mahasiswanya karena telah menjadi dosen yang profesional dengan sertifikasi yang dipeolehnya.
4. Memenuhi Kewajiban
Serdos adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh tenaga pendidik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009. Karena bersifat wajib, maka setiap dosen di seluruh Indonesia harus memenuhi standarisasi kompetensi mengajar melaui sertifikasi.